MENU CLOSE

Penjelasan

SERTIFIKASI PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN

Diperuntukan Untuk:Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan.
Metode Sertifikasi:Ujian tertulis offline dan online selama 60 menit.

Masa Berlaku Sertifikat:3 Tahun
Perpanjangan:

Wajib memperpanjang sertifikat paling cepat 3 bulan (90 hari) sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

SAAT INI SISTEM UJIAN ONLINE SUDAH DISESUAIKAN DENGAN HIMBAUAN PHYSICAL DISTANCING & PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR.


1. PENGAWAS DIBUAT BY SISTEM

2. LOKASI UJIAN TIDAK DIKUNCI SEHINGGA PESERTA BISA SERTIFIKASI DIMANA SAJA

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Officer SPPI

di 021-29820180 dan info@sppi.co.id

#SertifikasiDimanaSaja


Persyaratan dan Tata Tertib 
Ujian Sertifikasi Berbasis Komputer Secara Daring



1. PERSYARATAN

1.1. Lokasi dan Tempat Ujian Sertifikasi Berbasis Komputer Secara Daring :
1.1.2. Ujian diadakan di lokasi yang sesuai dengan pendaftaran ujian.
1.1.2. Memiliki sarana listrik dan internet yang memadai.
1.1.3. Kondusif untuk pelaksanaan ujian sertifikasi berbasis komputer secara daring.

1.2. Ruangan Ujian Sertifikasi Berbasis Komputer Secara Daring :
1.2.1. Ruangan cukup luas sesuai jumlah peserta ujian sehingga ujian dapat berjalan tanpa ada halangan penglihatan.
1.2.2. Cahaya dalam ruangan dibuat senyaman mungkin sehingga tidak terlalu terang dan menyilaukan ataupun gelap sehingga mengganggu pandangan.
1.2.3. Meja dan Kursi antar peserta ujian diberi jarak untuk mencegah peserta bekerja sama, berkomunikasi ataupun melihat hasil pekerjaan peserta lain.
1.2.4. Ruangan khusus ujian tidak ada kegiatan yang dilakukan di ruangan tersebut maupun di sekitarnya pada waktu ujian yang dapat menimbulkan keributan serta mengganggu konsentrasi peserta ujian.
1.2.5. Terdapat fasilitas koneksi internet baik melalui LAN ataupun Wifi untuk pelaksanaan ujian online.

1.3. Spesifikasi minimum Kebutuhan Komputer / Notebook :
1.3.1.Perangkat yang dapat digunakan adalah PC desktop, notebook dan tidak dapat menggunakan windows surface.
1.3.2. Memiliki alat back up listrik ketika Personal Komputer atau kehilangan energi dari sumber utamanya, seperti : UPS (Uninterruptible power supply) untuk Personal Komputer atau Baterai untuk Laptop/Notebook (khusus) laptop/notebook diharuskan selalu menggunakan listrik saat ujian berlangsung).
1.3.3. Processor minimal dual core.
1.3.4. RAM minimal 1 GB.
1.3.5. Harddisk 40 Giga Byte 5400 RPM
1.3.6. VGA Display: Mendukung resolusi 1024 x 800 pixel dan monitor true colors (32 bit).
1.3.7. Operating System : Windows 10
1.3.8. Web Browser menggunakan Mozilla Firefox minimal versi 40.0/ Google Chrome versi 50.0/ Internet Explorer Versi 11
1.3.9. Terdapat fasilitas LAN Card atau Wifi.
1.3.10. Terdapat Kamera/Web Cam pada personal computer/ laptop/ notebook.
1.3.11. Keyboard dan Mouse.
1.3.12. Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps yang diperuntukan khusus untuk ujian (Bebas firewall/infranet).
1.3.13. Install aplikasi E-exam SPPI

1.4. Peserta Ujian
1.4.1. Peserta ujian sudah didaftarkan secara online dan sudah melakukan klik "bayar sekarang" pada invoice paling lambat H-7 dari ujian 
1.4.2. Peserta ujian wajib mendaftarkan alamat email pribadi dan nomor handphone yang aktif digunakan.
1.4.3. Pelunasan biaya pendaftaran paling lambat diterima SPPI H-5 dari ujian.
1.4.4. Informasi tidak diterimanya sms/email username & password peserta ujian maksimal H-3, jika sudah lewat dari itu SPPI menganggap semua sudah menerima dan bisa melakukan ujian online.

1.5. Pengawas Ujian
1.5.1. Pengawasan ujian sudah secara otomatis diterapkan oleh sistem.


2. TATA TERTIB

2.1. Peserta Ujian
2.1.1. Peserta ujian hadir 30 menit sebelum waktu ujian dimulai dan wajib membawa kartu peserta ujian (KPU) untuk ujian offline.
2.1.2. Waktu ujian adalah 60 (enam puluh) menit untuk 60 soal ujian. Aplikasi Ujian akan berhenti secara otomatis dan ditutup ketika waktu tes berakhir. Jika peserta sudah menyelesaikan ujian sebelum waktu yang telah ditentukan dapat memilih tombol ‘selesai’ untuk mengakhiri ujian dan peserta dapat meninggalkan ruangan ujian.
2.1.3. Peserta memasukkan username dan password yang telah diterima sebelumnya melalui E-mail dan SMS yang dikirim oleh PT. SPPI berdasarkan alamat E-mail dan nomor handphone GSM yang didaftarkan person in charge Perusahaan Pembiayaan.
2.1.4. Menjawab butir soal dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban menggunakan mouse atau keyboard (pilihan huruf A, B, C dan D).
2.1.5. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar sebelum waktu ujian berakhir dan jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.
2.1.6. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
2.1.6.1. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
2.1.6.2. Bekerjasama dengan peserta lain.
2.1.6.3. Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.
2.1.6.4. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain untuk mengerjakan soal ujian.
2.1.6.5. Menggunakan alat komunikasi (Handphone).
2.1.6.6. Menggunakan alat hitung.
2.1.6.7. Makan/Minum/Merokok.
2.1.6.8. Menyalin dan atau menduplikasi berupa foto sebagian dan atau seluruh soal ujian.
2.1.6.9. Dilarang keluar ruang ujian termasuk izin ke toilet saat ujian sedang berlangsung. JIka peserta melakukan hal tersebut di atas maka akan berakibat langsung dibatalkannya/dinyatakan tidak lulus dan akan dikenakan sanksi. 
2.1.6.10. SPPI berhak menyatakan peserta dibatalkan/ dinyatakan tidak lulus jika dari hasil investigasi dan laporan terdapat kecurangan dalam pengerjaan ujian.


PESERTA DINYATAKAN  LULUS SERTIFIKASI JIKA:

1. Peserta tidak melanggar tata tertib selama ujian berlangsung
2. Peserta mendapatkan nilai minimal 60