T. (62-21) 2982 0180
F. (62-21) 2283 6069
PIC :
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI (OFFLINE)
1. PIC wajib mengisi lengkap dan valid data seluruh calon peserta melalui menu yang sudah disediakan disistem, baik dengan menu satu per satu peserta maupun sekaligus banyak dengan mengupload tabulasi data calon peserta dalam template excel (Template dan format excel dapat di unduh dari menu download template excel di dalam sistem).
2. PIC wajib mengupload foto calon peserta yang terkini, jelas, dan berwarna melalui menu "Foto Partisipan" yang sudah disediakan disediakan maksimal H-9 dari diklat/seminar.
3. PIC mendaftarkan dan menjadwalkan secara online calon peserta sesuai dengan sertifikasi yang akan diikutinya.
4. PIC wajib mencetak invoice untuk calon peserta yang sudah didaftarkannya dan melakukan proses pembayaran sesuai dengan nomor virtual account yang diberikan sistem SPPI.
5. PIC wajib mencetak Kartu Peserta Ujian untuk peserta ujian yang sudah dikonfirmasi oleh SPPI dan diberikan kepada peserta ujian.
6. Peserta ujian wajib membawa kartu peserta ujian tersebut saat mengikuti ujian sertifikasi.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI (ONLINE)
1. PIC wajib mengisi lengkap dan valid data seluruh calon peserta melalui menu yang sudah disediakan di sistem, baik dengan menu satu per satu peserta maupun sekaligus banyak dengan mengupload tabulasi data calon peserta dalam template excel (Template dan format excel dapat di unduh dari menu download template excel di dalam sistem).
2. PIC wajib mengupload foto calon peserta yang terkini, jelas, dan berwarna melalui menu "Foto Partisipan" yang sudah disediakan maksimal H-9 dari diklat/seminar.
3. PIC mendaftarkan dan menjadwalkan secara online calon peserta sesuai dengan sertifikasi yang akan diikutinya.
4. Pembayaran dapat dilakukan ke nomor virtual account yang diberikan sistem SPPI.
5. PIC wajib mencetak Kartu Peserta Ujian untuk peserta ujian yang sudah dikonfirmasi oleh SPPI dan diberikan kepada peserta ujian.
6. Username dan password yang akan digunakan untuk mengakses halaman ujian online pada hari H akan dikirimkan ke peserta/PIC via email/SMS. Jika peserta/PIC belum menerima informasi mengenai username dan password tersebut, PIC bisa mengirimkan permintaan pengiriman ulang username dan password tersebut ke email info@sppi.co.id maksimal H-3 dari waktu ujian.
TATA TERTIB SEBELUM UJIAN BERLANGSUNG (OFFLINE)
1. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan. Tidak diperkenankan memakai kaos oblong, sandal, sepatu gunung, celana pendek dan rok mini.
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan identitas diri (KTP/SIM/PASPOR/KITAS) yang masih berlaku guna keperluan registrasi dan verifikasi.
3. Peserta wajib mengikuti screening keamanan yang dilakukan oleh panitia/aparat keamanan.
4. Peserta tidak diperkenankan memasuki ruang ujian sebelum dipandu/diijinkan oleh panitia.
TATA TERTIB SEBELUM UJIAN BERLANGSUNG (ONLINE)
1. Peserta wajib mempersiapkan perangkat berupa laptop/komputer dengan spesifikasi yang diberikan oleh SPPI.
2. Peserta wajib meng-install aplikasi ujian online SPPI pada perangkat tersebut.
3. Peserta wajib memperhatikan jadwal dan waktu ujian.
TATA TERTIB SELAMA UJIAN BERLANGSUNG (OFFLINE)
1. Panitia akan mengumumkan lama ujian, waktu dimulai dan berahirnya ujian.
2. Selama ujian berlangsung peserta tidak diperkenankan :
o Membuka buku/catatan/kertas apapun juga selain LJK dan buku soal.
o Bekerjasama dan berbicara dengan peserta lain.
o Menggunakan alat komunikasi (HP).
o Mencoret-coret buku soal.
o Menggunakan alat hitung kalkulator/HP kecuali atas ijin panitia.
o Makan/minum/merokok.
Apabila peserta melanggar hal tersebut di atas akan diberikan peringatan oleh panitia dan apabila masih tetap berulang maka panitia berwenang untuk membatalkan keikutsertaan peserta uji tersebut dengan tidak meluluskannya.
3. Menyalin dan atau menduplikasi berupa foto sebagian dan atau seluruh buku soal dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) akan berakibat langsung dibatalkannya/dinyatakan tidak lulus dan akan dikenakan sanksi.
4. Saat panitia sudah menyatakan waktu berakhir maka seluruh peserta wajib meletakkan alat tulis dan tidak diperkenankan untuk menulis kembali.
5. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat duduknya selama waktu belum berakhir untuk alasan apapun juga termasuk ke kamar kecil. Disarankan untuk kekamar kecil sebelum memasuki ruangan ujian. Pergunakan kesempatan yang ada untuk memeriksa kembali jawaban.
TATA TERTIB SELAMA UJIAN BERLANGSUNG (ONLINE)
1. Peserta ujian wajib Log In ke halaman ujian online tepat waktu.
2. Selama ujian berlangsung peserta tidak diperkenankan :
o Membuka buku/catatan/kertas apapun juga selain halaman ujian online.
o Bekerjasama dan berbicara dengan peserta lain.
o Menggunakan alat komunikasi (HP).
o Menggunakan masker.
o Menggunakan alat hitung kalkulator/HP.
o Makan/minum/merokok.
o Peserta meninggalkan tempat sebelum menyelesaikan ujian.
o Digantikan dengan peserta lain.
o Terdapat orang lain yang lewat atau muncul di kamera webcam selama ujian berlangsung.
3. Merekam, menyalin, memfoto, serta menyebarkan soal-soal ujian akan berakibat langsung dibatalkannya/dinyatakan tidak lulus dan akan dikenakan sanksi.
4. Peserta ujian yang melanggar tata tertib dianggap tidak lulus dan wajib mengikuti ujian sertifikasi ulang.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI (OFFLINE)
1. PIC wajib mengisi lengkap dan valid data seluruh calon peserta melalui menu yang sudah disediakan disistem, baik dengan menu satu per satu peserta maupun sekaligus banyak dengan mengupload tabulasi data calon peserta dalam template excel (Template dan format excel dapat di unduh dari menu download template excel di dalam sistem).
2. PIC wajib mengupload foto calon peserta yang terkini, jelas, dan berwarna melalui menu yang sudah disediakan.
3. PIC mendaftarkan dan menjadwalkan secara online calon peserta sesuai dengan sertifikasi yang akan diikutinya.
4. PIC wajib mencetak invoice untuk calon peserta yang sudah didaftarkannya dan melakukan proses pembayaran sesuai dengan nomor virtual account yang diberikan sistem SPPI.
5. PIC wajib mencetak Kartu Peserta Ujian untuk peserta ujian yang sudah dikonfirmasi oleh SPPI dan diberikan kepada peserta ujian.
6. Peserta ujian wajib membawa kartu peserta ujian tersebut saat mengikuti ujian sertifikasi.
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI (ONLINE)
1. PIC wajib mengisi lengkap dan valid data seluruh calon peserta melalui menu yang sudah disediakan di sistem, baik dengan menu satu per satu peserta maupun sekaligus banyak dengan mengupload tabulasi data calon peserta dalam template excel (Template dan format excel dapat di unduh dari menu download template excel di dalam sistem).
2. PIC mendaftarkan dan menjadwalkan secara online calon peserta sesuai dengan sertifikasi yang akan diikutinya.
3. PIC wajib melakukan proses pembayaran ke nomor virtual account yang diberikan sistem SPPI sesuai dengan waktu jatuh tempo yang tertera pada invoice.
4. PIC harus memastikan bahwa username dan password untuk ujian sudah diterima.
KETENTUAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI
1. PIC bertanggung jawab memasukkan data calon peserta yang valid ke sistem SPPI.
2. Untuk Sertifikasi Profesi Penagihan terdapat ketentuan sebagai berikut:
o Seluruh peserta dan jadwal ujian yang telah menjadi invoice tidak dapat diubah.
o Pembatalan pendaftaran dapat dilakukan dengan tidak membayarkan invoice dari pendaftaran tersebut, dengan konsekuensi bahwa peserta tersebut tidak dapat didaftarkan ujian kembali sampai waktu ujian yang tertera pada invoice telah lewat.
o PIC wajib melakukan klik “bayar sekarang” pada invoice, maksimal H-7 dari waktu ujian (sesuai dengan jatuh tempo invoice di sistem).
o Setelah PIC melakukan pembayaran, refund/reschedule/perpindahan jadwal tidak dapat dilakukan kecuali dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan SPPI. Pemberlakuan refund refund/reschedule/perpindahan jadwal harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak SPPI dengan konsekuensi tidak semua refund akan disetujui.
o PIC wajib memastikan bahwa username dan password untuk ujian sudah diterima dan peserta sertifikasi tidak mengubah username dan password yang sudah diberikan. Pihak SPPI tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah dikarenakan perubahan username dan password yang dilakukan oleh peserta.
3. Untuk Sertifikasi Dasar Manajerial, Sertifikasi Ahli pembiayaan dan Sertifikasi Dasar Komisaris terdapat ketentuan sebagai berikut:
o Peserta sertifikasi yang sudah didaftarkan pada jadwal ujian di sistem dapat diubah dan dibatalkan maksimal H-9 dari waktu diklat/seminar. Perubahan ataupun pembatalan di luar periode waktu tersebut dapat dilakukan hanya dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan SPPI.
o PIC wajib melakukan klik “bayar sekarang” pada invoice sesuai dengan jatuh tempo invoice di sistem.
o Setelah PIC melakukan pembayaran, refund tidak dapat dilakukan kecuali dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan SPPI. Pemberlakuan refund harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak SPPI.
o PIC wajib menginfokan username dan password untuk ujian kepada peserta dan memastikan bahwa peserta tidak mengubah username dan password yang sudah diberikan. Pihak SPPI tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah dikarenakan perubahan username dan password yang dilakukan oleh peserta.
KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI
1. Sebelum waktu ujian berlangsung, PIC bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua peserta telah menerima username dan password untuk mengakses halaman ujian. Jika username dan password tersebut belum diterima, PIC dipersilahkan untuk menghubungi pihak SPPI maksimal H-3 waktu ujian.
2. Kendala yang terkait dengan log in ke halaman ujian wajib diinfokan kepada pihak SPPI sebelum waktu ujian dimulai. Pihak SPPI tidak bertanggungjawab terhadap kendala yang dilaporkan setelah waktu ujian sudah dimulai.
3. Kendala pada saat ujian berlangsung dapat diinfokan kepada pihak SPPI melalui PIC dan penanggungjawab perusahaan yang terdaftar di sistem SPPI. Pihak SPPI tidak bertanggungjawab terhadap kendala yang disampaikan oleh pihak selain PIC dan penanggungjawab terdaftar.
ALASAN YANG DAPAT DITERIMA
Semua alasan di bawah ini harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak SPPI dengan menyertakan bukti yang jelas dan lengkap:
1. Istri dari peserta melahirkan (menyertakan surat kelahiran atau surat rawat inap rumah sakit)
2. Keluarga inti peserta meninggal (menyertakan surat kematian dan kartu keluarga)
3. Peserta meninggal (menyertakan surat kematian)
4. Peserta dirawat di rumah sakit (menyertakan surat rawat inap rumah sakit)